Tupoksi :
1. Mengoreksi program kerja kelurahan berdasarkan renja dan renstra sesuai dengan perundang-undangan agar menjadi acuan dalam melaksanakan program kerja
2. Mengoreksi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur ( SOP )
3. Mengoreksi penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan ( SPP )
4. Membimbing pemeliharaan, pengarahan, dan pembinaan RT / RW
5. Memimpin pelaksanaan Musrenbang tingkat kelurahan
6. Membimbing pembinaan umum kepegawaian dan pembangunan karier serta disiplin pegawai
7. Mengontrol penyampaian surat perintah pajak hitung, pajak bumi dan pembangunan ( SPPTPBB )
8. Memeriksa laporan tahunan hasil pembangunan di kelurahan
9. Memeriksa laporan SPJ pelaksanaan kegiatan keuangan kelurahan
10. Membimbing masyarakat dalam rangka meningkatkan pastisipasi dan gotong royong
11. Melaksanakan program kerja
12. Membina dan menilai kinerja bawahan
13. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
14. Menjaga dan memelihara dokumen kedinasan
15. Menilai dan menandatangani SKP pegawai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar