Senin, 25 Januari 2021

Sekretaris Lurah

 Tupoksi :

1. Mengoreksi program kerja kelurahan berdasarkan renja dan renstra sesuai dengan perundang-undangan agar menjadi acuan dalam melaksanakan program kerja

2. Mengoreksi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur ( SOP )

3. Mengoreksi penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan ( SPP )

4. Membimbing pemeliharaan, pengarahan, dan pembinaan RT / RW

5. Memimpin pelaksanaan Musrenbang tingkat kelurahan

6. Membimbing pembinaan umum kepegawaian dan pembangunan karier serta disiplin pegawai

7. Mengontrol penyampaian surat perintah pajak hitung, pajak bumi dan pembangunan ( SPPTPBB )

8. Memeriksa laporan tahunan hasil pembangunan di kelurahan

9. Memeriksa laporan SPJ pelaksanaan kegiatan keuangan kelurahan

10. Membimbing masyarakat dalam rangka meningkatkan pastisipasi dan gotong royong

11. Melaksanakan program kerja

12. Membina dan menilai kinerja bawahan

13. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait

14. Menjaga dan memelihara dokumen kedinasan

15. Menilai dan menandatangani SKP pegawai

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar