Senin, 25 Januari 2021

Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

 Tupoksi :

1. Menyusun dan mengolah rencana kegiatan seksi

2. Menyusun pencatatan dan mempersiapkan daftar usulan proyek pembangunan

3. Menyusun dan mengolah data musrenbang

4. Menerima dan meneliti kebenaran permohonan pembuatan rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha ( SITU ) berdasarkan bahan yang masuk sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

5. Menerima dan meneliti kebenaran permohonan pembuatan rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) berdasarkan bahan yang masuk sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

6. Mendata pembangunan yang belum dibangun di wilayah RT.

7. Menganalisa data, mempersiapkan daftar usulan rencana proyek pembangunan.

8. Membuat laporan tahunan hasil pembangunan di Kelurahan.

9. Melaksanakan kegiatan gotong royong di wilayah Kelurahan.

10. Membimbing masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi dan gotong royong.

11. Melaksanakan program kerja.

12. Menyusun SPJ kegiatan Dana DAU.

13. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

14. Menyusun rencana anggaran kantor.

15. Membuat SKP.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar