Senin, 25 Januari 2021

Kasi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial

 Tupoksi :

1. Menyusun dan mengolah rencana program kegiatan Kelurahan.

2. Menyusun dan mengolah data perencanaan dan pengendalian dibidang pelayanan umum dan kesejahteraan sosial.

3. Menerima dan meneliti kebenaran kegiatan pencatatan dan pelaporan bencana alam, bantuan sosial, pendidikan, olah raga dan lain-lain.

4. Menerima dan meneliti kebenaran penyusunan inventaris tuna wisma, tuna susila penyandang cacat, yatim piatu, narapida dan lain-lain.

5. Menerima dan meneliti kebenaran penyusunan kegiatan dan perkembangan keagamaan ( BAZ ), hari besar islam.

6. Menerima dan meneliti kebenaran penyusunan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembuatan surat keterangan untuk menikah ( N1 s/d N6 ).

7. Menerima dan meneliti penyusunan pencatatan dan pelaporan dibidang sosial meliputi rehabilitas penderita cacat, tuna susila, suasana sosial, PMI dan mahkamah.

8. Memonitoring staf dalam mendata KIS.

9. Membuat surat keterangan sudah menikah dan belum pernah menikah.

10. Merekap data PKH.

11. Membuat surat SKTM.

12. Membuat surat keterangan belum terdaftar KIS.

13. Mendata data miskin di Kelurahan.

14. Mendata rumah tidak layak huni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar