Senin, 25 Januari 2021

Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum

Tupoksi :

1. Menyusun dan mengolah rencana kegiatan seksi

2. Menyusun dan mengelolah administrasi kependudukan

3. Melaksanakan pembuatan KTP

4. Melaksanakan pembuatan KK

5. Membuat dan mengelolah surat pindah

6. Membuat dan mengelolah surat datang

7. Mendata kematian yang ada di wilayah kelurahan

8. Mendata kelahiran yang ada diwilayah kelurahan

9. Membuat dan mengelolah surat SKKB

10. Melaksanakan kegiatan gotong royong

11. Membimbing masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi dan gotong royong

12. Pembuatan surat tanah prona

13. Penyusunan, pengumpulan, pengelolaan dan mengevaluasi data dibidang ketertiban umum

14. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait

15. Menjaga dan memelihara dokumen kedinasan

16. Pengawasan kegiatan LSM diwilayah kelurahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar