Jumat, 29 Januari 2021
Rabu, 27 Januari 2021
Kegiatan Rapat Bulanan Internal Kantor
Tanjung Rambang, Kamis, 28 Januari 2021, kegiatan rapat bulanan internal Kelurahan Tanjung Rambang, yang dipimpin oleh Lurah Tanjung Rambang dan didampngi oleh Sekretaris Lurah dan Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, dan dihadiri oleh seluruh staf Kelurahan Tanjung Rambang. Membahas masalah pelayanan kantor dan kedisiplinan pegawai.
Selasa, 26 Januari 2021
Kegiatan Gotong Royong
Tanjung Rambang, Jum'at 22 Januari 2021
Seluruh staf Kelurahan Tanjung Rambang melaksanakan kegiatan gotong royong di wilayah sekitar kantor lurah dan sepanjang jalan raya baturaja Kelurahan Tanjung Rambang.
Senin, 25 Januari 2021
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
Tupoksi :
1. Menyusun dan mengolah rencana kegiatan seksi
2. Menyusun pencatatan dan mempersiapkan daftar usulan proyek pembangunan
3. Menyusun dan mengolah data musrenbang
4. Menerima dan meneliti kebenaran permohonan pembuatan rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha ( SITU ) berdasarkan bahan yang masuk sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
5. Menerima dan meneliti kebenaran permohonan pembuatan rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) berdasarkan bahan yang masuk sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
6. Mendata pembangunan yang belum dibangun di wilayah RT.
7. Menganalisa data, mempersiapkan daftar usulan rencana proyek pembangunan.
8. Membuat laporan tahunan hasil pembangunan di Kelurahan.
9. Melaksanakan kegiatan gotong royong di wilayah Kelurahan.
10. Membimbing masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi dan gotong royong.
11. Melaksanakan program kerja.
12. Menyusun SPJ kegiatan Dana DAU.
13. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
14. Menyusun rencana anggaran kantor.
15. Membuat SKP.
Kasi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial
Tupoksi :
1. Menyusun dan mengolah rencana program kegiatan Kelurahan.
2. Menyusun dan mengolah data perencanaan dan pengendalian dibidang pelayanan umum dan kesejahteraan sosial.
3. Menerima dan meneliti kebenaran kegiatan pencatatan dan pelaporan bencana alam, bantuan sosial, pendidikan, olah raga dan lain-lain.
4. Menerima dan meneliti kebenaran penyusunan inventaris tuna wisma, tuna susila penyandang cacat, yatim piatu, narapida dan lain-lain.
5. Menerima dan meneliti kebenaran penyusunan kegiatan dan perkembangan keagamaan ( BAZ ), hari besar islam.
6. Menerima dan meneliti kebenaran penyusunan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembuatan surat keterangan untuk menikah ( N1 s/d N6 ).
7. Menerima dan meneliti penyusunan pencatatan dan pelaporan dibidang sosial meliputi rehabilitas penderita cacat, tuna susila, suasana sosial, PMI dan mahkamah.
8. Memonitoring staf dalam mendata KIS.
9. Membuat surat keterangan sudah menikah dan belum pernah menikah.
10. Merekap data PKH.
11. Membuat surat SKTM.
12. Membuat surat keterangan belum terdaftar KIS.
13. Mendata data miskin di Kelurahan.
14. Mendata rumah tidak layak huni.
Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum
Tupoksi :
1. Menyusun dan mengolah rencana kegiatan seksi
2. Menyusun dan mengelolah administrasi kependudukan
3. Melaksanakan pembuatan KTP
4. Melaksanakan pembuatan KK
5. Membuat dan mengelolah surat pindah
6. Membuat dan mengelolah surat datang
7. Mendata kematian yang ada di wilayah kelurahan
8. Mendata kelahiran yang ada diwilayah kelurahan
9. Membuat dan mengelolah surat SKKB
10. Melaksanakan kegiatan gotong royong
11. Membimbing masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi dan gotong royong
12. Pembuatan surat tanah prona
13. Penyusunan, pengumpulan, pengelolaan dan mengevaluasi data dibidang ketertiban umum
14. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
15. Menjaga dan memelihara dokumen kedinasan
16. Pengawasan kegiatan LSM diwilayah kelurahan
Sekretaris Lurah
Tupoksi :
1. Mengoreksi program kerja kelurahan berdasarkan renja dan renstra sesuai dengan perundang-undangan agar menjadi acuan dalam melaksanakan program kerja
2. Mengoreksi penyusunan dan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur ( SOP )
3. Mengoreksi penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan ( SPP )
4. Membimbing pemeliharaan, pengarahan, dan pembinaan RT / RW
5. Memimpin pelaksanaan Musrenbang tingkat kelurahan
6. Membimbing pembinaan umum kepegawaian dan pembangunan karier serta disiplin pegawai
7. Mengontrol penyampaian surat perintah pajak hitung, pajak bumi dan pembangunan ( SPPTPBB )
8. Memeriksa laporan tahunan hasil pembangunan di kelurahan
9. Memeriksa laporan SPJ pelaksanaan kegiatan keuangan kelurahan
10. Membimbing masyarakat dalam rangka meningkatkan pastisipasi dan gotong royong
11. Melaksanakan program kerja
12. Membina dan menilai kinerja bawahan
13. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
14. Menjaga dan memelihara dokumen kedinasan
15. Menilai dan menandatangani SKP pegawai
Sabtu, 23 Januari 2021
Alamat Kantor Lurah Tanjung Rambang
Jalan Raya Baturaja KM. 14 Rt. 03 Rw. 01
Kelurahan Tanjung Rambang
Kecamatan Rambang Kapak Tengah
KOTA PRABUMULIH
Visi dan Misi
Visi dan Misi Kota Prabumulih
VISI
“Terwujudnya Kota Prabumulih Sebagai Kota PRIMA dan Berkualitas”
(Prestasi, Religius, Inovatif, Mandiri, Aman)
MISI
- Mewujudkan Peningkatan Kulitas dan Profesionalisme Aparatur dalam Tata Pemerintahan yang baik, Demokratis, inovatif, Enterpreneurship, Berprestasi, Transparan dan Akuntabel.
- Mewujudkan Peningkatan Kualitas Masyarakat Kota Prabumulih yang Madani (Produktif,Sehat, Cerdas, Mandiri, Religius, Bermoral, Beretika, Berbudaya, dan Berwawasan Lingkungan).
- Mewujudkan Peningkatan Perekonomian Masyarakat Kota Prabumulih yang Handal dan Merata melalui Perdagangan dan jasa.
- Mewujudkan Peningkatan Kulitas Infrastruktur Wilayah guna Memperlancar Aktivitas Perekonomian Masyarakat.
PERDA
PERWAKO
Visi dan Misi Kelurahan Tanjung Rambang
VISI
" Terwujudnya Kelurahan Tanjung Rambang menjadi Kelurahan PRIMA dan Profesional dalam Pelayanan Publik "
MISI
- 1. Peningkatan Sumber Daya Aparatur
- 2. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
- 3. Mewujudkan Penataan Lingkungan Yang Hijau, Bersih dan Nyaman
- 4. Menciptakan Pemberdayaan Masyarakat Untuk Kesejahteraan Bersama
Sejarah Kelurahan Tanjung Rambang
Kelurahan
Tanjung Rambang merupakan peralihan dari Desa Tanjung Rambang Kecamatan
Rambang Lubai Kabupaten Muara Enim. Pada tanggal 21 Juli 2005 Desa
Tanjung Rambang dikukuhkan menjadi Kelurahan sekaligus menjadi Ibukota
Kecamatan Rambang Kapak Tengah. Kelurahan Tanjung Rambang merupakan
satu-satunya Kelurahan yang berada di wilayah Pemerintahan Kecamatan
Rambang Kapak Tengah. Kelurahan Tanjung Rambang dialiri oleh 2 sungai
yaitu Sungai Rambang dan Sungai Pelawi.
Kelurahan Tanjung Rambang memiliki batas wilayah dengan :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Karang Bindu
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Jungai
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Talang Batu
- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Baru Rambang dan Desa Negeri Agung
Dengan luas wilayah -/+ M2.
Kelurahan
Tanjung Rambang dipimpin oleh seorang Lurah, yang sejak terbentuknya
Kelurahan ada 8 Lurah yang pernah menjabat di Kelurahan Tanjung Rambang,
sebagai berikut :
1. Bpk. Suparman Kailani
2. Bpk. Joko Heryanto, SH.
3. Bpk. Homli, SH.
4. Bpk. Tabrani, SH.
5. Bpk. Jefri Kasenda, SP.
6. Bpk. Reki Saputra, SH.
7. Bpk. Satria Karsa, SE.
8. Bpk. Iin Kori, SH. ( Sekarang )
Di Kelurahan Tanjung Rambang terdapat sarana dan prasarana seperti :
- Pendidikan :
1. Taman Kanan-Kanak ( TK ) Negeri Satu Atap SDN 60
2. Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) 59 Kota Prabumulih
3. Sekolah Dasar Negeri ( SDN ) 60 Kota Prabumulih
4. Sekolah Mengengah Pertama Negeri ( SMPN ) 7 Kota Prabumulih
5. Sekolah Menengah Atas Negeri ( SMAN ) 4 Kota Prabumulih
6. Pondok Pesantren Al-Furqon ( RA, MI, MA )
- Agama :
1. Masjid At-Taqwa
2. Masjid Ibrahim
3. Musholah Mifathul Jannah
4. Musholah SMPN 7 Prabumulih
5. Musholah SMAN 4 Prabumulih
6. TKA dan TPA
- Sarana :
1. Balai Serba Guna